Peran
Indonesia dalam hunbungan internasional dalam Era Globalisasi
Setiap negara
mempunyai kebijakan atau politik luar negeri. Politik luar negeri Indonesia
berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Politik luar negeri Indonesia
adalah bebas aktif. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan
Pancasila. Apa arti politik luar negeri bebas aktif? Bagaimana peranan politik
luar negeri Indonesia dalam percaturan internasional? Berikut ini kita akan
mempelajarinya.
A. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas
dan Aktif
Perang
Dunia II berakhir, keadaan dunia dikuasai oleh dua kekuatan yang berideologi
berbeda, yaitu blok Barat dan blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika
Serikat yang berideologi liberal. Sebaliknya, blok Timur dipimpin oleh Uni
Soviet yang berideologi komunis. Negara-negara dunia pun terpecah dalam
kebijakan luar negerinya. Ada negara yang melaksanakan kebijakan luar negerinya
beraliran liberal dan tidak sedikit pula yang melaksanakan kebijakan komunis.
Walaupun demikian, muncul pula negara-negara yang tidak mengikuti kebijakan
yang ada. Mereka bersifat netral, seperti yang dilakukan Indonesia. Oleh karena
itu, bangsa Indonesia melaksanakan politik luar negerinya yang bersifat bebas
aktif.
1. Pengertian Politik Luar Negeri
Apa
yang dimaksud dengan politik luar negeri? Politik luar negeri adalah arah
kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik
luar negeri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diabdikan bagi
kepentingan nasional dalam lingkup dunia internasional. Setiap negara mempunyai
kebijakan politik luar negeri yang berbedabeda. Mengapa demikian? Karena
politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional yang akan
dicapai. Kebijakan luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri
dan faktor dalam negeri.
a.
Faktor Luar Negeri
Faktor luar negeri, misalnya akibat globalisasi. Dengan globalisasi seakanakan
dunia ini sangat kecil dan begitu dekat. Maksudnya dunia ini seperti tidak ada
batasnya. Hubungan satu negara dengan negara lainnya sangat mudah dan cepat.
Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi seperti sekarang ini.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di negara lain dengan mudah diketahui oleh
negara lain.
b.
Faktor Dalam Negeri
Faktor dalam negeri juga akan mempengaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.
Misalnya sering terjadinya pergantian pemimpin pemerintahan. Setiap pemimpin
pemerintahan mempunyai kebijakan sendiri terhadap politik luar negeri.
Bagaimana dengan politik luar negeri di Indonesia?
2. Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. Bagaimana maksudnya? Bebas, artinya
bahwa Indonesia tidak akan memihak salah satu blok kekuatan-kekuatan yang ada
di dunia ini. Aktif, artinya Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya
selalu aktif ikut menyelesaikan masalahmasalah internasional. Misalnya, aktif
memperjuangkan dan menghapuskan penjajahan serta menciptakan perdamaian dunia.
Berdasarkan politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia mempunyai hak untuk
menentukan arah, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang merdeka dan
berdaulat. Oleh karena itu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi kebijakan politik
luar negeri negara lain.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain
sebagai berikut:
a. mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar
kemakmuran rakyat;
c. meningkatkan perdamaian internasional;
d. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat
adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional. Inginkah kamu menjadi seorang diplomat? Seorang diplomat tinggal
dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara yang menugaskan.
4. Landasan Politik Luar Negeri
Indonesia
Politik
luar negeri Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai
landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a.
Pancasila sebagai Landasan Ideal
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dan pijakan dalam melaksanakan
politik luar negeri Indonesia.
b.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945
Pasal 11 dan Pasal 13.
1) Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
2) Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3) UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4) UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
5. Peranan Departemen Luar Negeri
Departemen
Luar Negeri mempunyai tugas membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian
urusan pemerintah di bidang politik dan hubungan luar negeri. Dalam menjalankan
tugasnya, Departemen Luar Negeri dibantu oleh badan-badan di bawahnya yang
berada di luar negeri di negara-negara penerima atau pada organisasi-organisasi
internaional, seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri,
antara lain sebagai berikut.
Setiap
negara yang menjalin hubungan dengan negara lain ditandai dengan dilakukannya
pertukaran perwakilan diplomatik. Bagamana pertukaran perwakilan diplomatik
itu? Pertukaran perwakilan diplomatik, yaitu pertukaran perwakilan diplomatik
antarnegara yang dilakukan dengan cara menempatkan pejabat di negara penerima.
Pejabat perwakilan diplomatik disebut diplomat. Perwakilan diplomatik Indonesia
di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya
meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi
seluruh negara penerima. Seorang diplomat memiliki kekebalan diplomatik, antara
lain sebagai berikut.
1)
Kekebalan terhadap Alat Kekuasaan Negara Penerima
Kekebalan seperti ini dibutuhkan dalam rangka melindungi seluruh peralatan yang
dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas. Contoh seorang pejabat Diplomatik
Singapura di Indonesia bepergian menggunakan kendaraan dinas kedutaan. Di
tengah perjalanan, ia menabrak mobil lain yang diparkir. Dengan kejadian itu,
polisi Indonesia tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penilangan atau
menahan SIM, kendaraan, atau menahan orangnya. Polisi hanya boleh mencatat
kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Departemen Luar Negeri. Segala
urusan dengan diplomat negara lain hanya Departemen Luar Negeri yang akan menyelesaikannya.
2) Berhak Mendapat Perlindungan
Seorang diplomat
dalam menjalankan tugasnya berhak mendapat perlindungan dari gangguan atau
serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Yang dilindungi tidak hanya
diplomatnya, tetapi juga keluarga dan harta bendanya.
3) Memiliki Wewenang untuk Menolak Bersaksi di Pengadilan
Pejabat diplomatik mempunyai hak untuk menolak bersaksi di pengadilan, meskipun
tidak mutlak. Dalam hal-hal tertentu, ia dapat menjadi saksi demi menjaga
hubungan baik kedua negara.
4) Rumah Tinggal dan Gedung Kedutaan Bebas dari Penggeledahan
Seorang duta besar bertempat tinggal di gedung kedutaan tempat melaksanakan
tugasnya. Menurut perjanjian internasional rumah tinggal dan gedung kedutaan,
halaman, tempat terpancang bendera dan lambang negara
pengirim disebut ekstra teritorial. Artinya, meskipun tempat tersebut berada di
negara lain dianggap sebagai wilayah negara pengirimnya. Siapa pun yang masuk
wilayah tersebut harus izin pada perwakilan diplomatik.
5) Kekebalan Surat-Menyurat Diplomatik
Kekebalan ini diberikan untuk melindungi segala dokumen atau arsip yang
dimiliki dan untuk menjaga kerahasiaan surat-menyurat yang dikirim ataupun yang
diterima. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa bepergian, baik melalui darat,
laut, maupun udara.
Seorang diplomat selain mempunyai kekebalan juga mempunyai keistimewaan
diplomatik, seperti berikut ini.
1) Bebas dari kewajiban membayar pajak, misalnya pajak kendaraan
bermotor, pajak penghasilan, pajak
orang asing, pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
2) Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk, bea
keluar, cukai terhadap
barang-barang yang masuk atau yang
keluar untuk kepentingan dinas pejabat dilpomatik.
Perwakilan
diplomatik Indonesia di luar negeri dapat berupa kedutaan besar yang
ditempatkan pada suatu negara dan perutusan tetap yang ditempatkan pada suatu
organisasi internasional.
1)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Kedutaan Besar Republik Indonesia dipimpin oleh seorang duta besar luar biasa
dan berkuasa penuh. Duta besar diangkat oleh presiden. Duta besar Indonesia
ditempatkan pada negara yang menjalin hubungan dengan Indonesia. Kantor
kedutaan pada umumnya terletak di ibu kota negara penerima.
2)
Perutusan Tetap Republik Indonesia
Perutusan tetap Republik Indonesia ditempatkan pada suatu organisasi
internasional. Perutusan tetap Republik Indonesia kedudukannya sama dengan duta
besar luar biasa dan berkuasa penuh. Contohnya Duta Besar Indonesia untuk
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain duta besar dan perutusan tetap juga
dikenal adanya kuasa usaha sementara yang merupakan Pejabat Dinas Luar Negeri
yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Mereka menjadi perwakilan diplomatik
untuk sementara
waktu karena mewakili duta besar yang tidak di wilayah kerjanya atau sama
sekali berhalangan melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugasnya, duta
besar dibantu oleh beberapa pejabat yang disebut atase dan terdiri atas berikut
ini.
1) Atase Pertahanan
Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira Tentara Nasional Indonesia dari
Departemen Pertahanan dan Keamanan yang ditugaskan pada Departemen Luar Negeri.
Atase pertahanan ditempatkan di perwakilan diplomatik dengan status diplomatik
untuk melaksanakan tugas-tugas perwakilan dalam bidang pertahanan dan keamanan.
2) Atase Teknik
Atase teknik adalah pegawai negeri Departemen Luar Negeri dan Departemen
Pertahanan dan Keamanan atau lembaga nondepartemen yang diperbantukan pada
Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan tugastugas
teknis sesuai dengan tugas departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Contohnya, atase perdagangan dan atase kebudayaan.
Tugas seorang diplomat, antara lain sebagai berikut:
1) wakil negara Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional
dalam menjalin hubungan antardua
negara;
2) melindungi warga negara Indonesia di negara tempat ia ditugaskan;
3) meningkatkan hubungan dengan negara lain;
4) melaksanakan pengamatan, penilaian, dan membuat laporan;
5) memberi bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada
di negara tempat ia
ditugaskan;
6) menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol,
komunikasi, dan persandian;
7) melaksanakan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Perwakilan
konsuler tugas pokoknya tidak jauh berbeda dengan tugas pokok perwakilan
diplomatik. Perwakilan konsuler merupakan wakil negara pengirim yang
melaksanakan tugas dalam bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara
pengirim. Misalnya, mengurus bidang ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan,
kebudayan, dan sebagainya. Perwakilan
konsuler di negara lain, seperti berikut ini.
1)
Konsulat jenderal yang dipimpin oleh seorang konsul jenderal.
2) Konsulat yang dipimpin oleh seorang konsul.
B. Peranan Politik Luar Negeri
Indonesia dalam Percaturan Internasional
Negara
Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif sehingga
mempunyai peran penting dalam percaturan internasional. Perkembangan dunia
selalu berubah dengan cepat, permasalahan yang dihadapi juga makin kompleks. Hubungan
luar negeri pemerintah Indonesia tidak hanya dengan pemerintah negara-negara
lainnya, tetapi juga menyangkut berbagai organisasi internasional, seperti
berikut ini.
1. Konferensi Asia
Afrika
Sebagai
negara merdeka, bangsa Indonesia prihatin terhadap negara-negara di Asia dan
Afrika yang masih mengalami penjajahan. Untuk itu, Perdana Menteri Indonesia
Ali Sastroamijoyo pada kesempatan menghadiri Konferensi Kolombo di Sri Lanka
berpendapat pentingnya menggalang kerja sama di antara negara-negara di Asia
dan Afrika.
Gagasan
Perdana Menteri Ali Sastroamijoyo disambut baik oleh Perdana Menteri Mohammad
Ali Jinnah (Pakistan), Perdana Menteri Sir John Kotelawala (Sri Lanka), Perdana
Menteri U Nu (Burma/Myanmar), dan Perdana Menteri Pandit Jawaharlal Nehru (India)
India yang menghadiri Konferensi Kolombo. Gagasan tersebut kemudian
ditindaklanjuti pada Konferensi Bogor pada tanggal 28–29 Desember 1954.
Konferensi Bogor dalam salah satu keputusannya menyatakan akan diadakan
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tanggal 18–25 April 1955. Konferensi
Asia Afrika mengundang 30 negara dari Asia dan Afrika, tetapi 1 negara tidak
hadir, yaitu Federasi Afrika Tengah (Rhodesia) yang masih dijajah Inggris.
Keberhasilan
Konferensi Asia Afrika membawa banyak manfaat, di antaranya banyak negara di
Asia dan Afrika yang dahulunya terjajah menjadi negara yang merdeka. Tidak
hanya itu, ketegangan dunia mulai mereda dan perbedaan warna kulit mulai
dihapuskan.
2. Gerakan Nonblok
Perang
Dunia II selesai, di dunia ini muncul dua blok kekuatan di dunia, yaitu blok
Barat dan blok Timur. Negara-negara yang baru merdeka tidak mau dipengaruhi
oleh kedua blok tersebut. Untuk menghadapinya maka negara-negara yang baru
merdeka (negara berkembang) mendirikan organisasi Gerakan Nonblok. Pemrakarsa
terbentuknya Gerakan Nonblok adalah Presiden Josef Broz Tito (Yugoslavia),
Perdana Menteri Pandith Jawaharlal Nehru (India), Presiden Gamal Abdul Nasser
(Mesir), Presiden Sukarno (Indonesia), dan Presiden Kwanu NKrumah (Ghana).
Tujuan dari Gerakan Nonblok ada yang merupakan tujuan ke dalam organisasi dan
adapula tujuan keluar dari organisasi. Tujuan ke dalam Gerakan Nonblok adalah
mengusahakan dan mengembangkan kehidupan masyarakat angotanya dalam bidang
politik, ekonomi, dan sosial yang
tertinggal dari negara maju. Adapun tujuan ke luar Gerakan Nonblok adalah
meredakan ketegangan dunia akibat pertentangan dua negara Adidaya sehingga
tercipta perdamaian dunia. Untuk melaksanakan tujuan tersebut maka negara
anggota Gerakan Nonblok mengadakan pertemuan tingkat kepala negara dan
pemerintahan (KTT). Dari terbentuknya sampai dengan sekarang Gerakan Nonblok
telah melakukan pertemuan kepala pemerintahan dan kepala negara sebanyak
14 kali. Indonesia pernah menjadi tuan rumah penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi
Gerakan Nonblok X pada tanggal 1–6 September 1992 di Jakarta.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Pemerintah Indonesia
pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 27 Maret 1950. Selanjutnya pada
tanggal 7 Januari 1965 pemerintah Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan
PBB. Hal itu berkaitan dengan sikap PBB yang menerima Federasi Malaysia yang
kala itu sedang bermusuhan dengan Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB.
Pada tanggal 28 September 1966 pemerintah Indonesia kembali menjadi anggota
PBB. Sebagai anggota PBB, Indonesia berusa menciptakandan menjaga perdamaian
dunia. salah satu caranya dengan aktif mengirimkan pasukan perdamaian di bawah
komando PBB. Pasukan penjaga perdamaian Indonesia disebut pasukan Garuda. Pasukan
pernah bertugas menjaga perdamaian ke Mesir, Kongo, Vietnam, Bosnia, dan
Libanon.
Peran
Indonesia di dunia internasional tidak hanya dalam bidang politik saja, tetapi
juga dalam bidang lain, misalnya bidang ekonomi. Di bidang ekonomi Indonesia
aktif dalam Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement
on Tariffs and Trade/ GATT). Selain itu, Indonesia juga ikut organisasi
perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).